Mekanisme Kelulusan di Kurikulum Merdeka


Dalam Kurikulum Merdeka untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan bisa mengacu pada penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa (kinerja), portofolio, atau kombinasi. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran). Satuan pendidikan dapat melaksanakan penilaian sumatif pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.

Seperti halnya mekanisme kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

  1. Kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
  2. Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan setelah:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
  2. Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/ program pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/ program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Catatan:

  • Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam STPPA.
  • Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/ tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun; namun sudah ada intervensi sebelumnya.
  • Kenaikan kelas/ kelulusan bukan menjadi hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja sama dengan orangtua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.
  • Pendidik menggunakan umpan balik atau refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.

Sumber:
Panduan Pembelajaran dan Asesmen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek 2022