
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor 421/5.278.4/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Kriteria Kenaikan Kelas dan Kelulusan, yang mengacu pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 1 Februari 2021 tentang Peniadaan Ujan Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
SMP Negeri 4 Karanganyar melalui website ini menyampaikan perihal tentang kriteria kenaikan kelas dan kelulusan sebagai berikut:
Kriteria Kelulusan
- Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran dengan dibuktikan dimilikinya nilai rapor kelas kelas 7 sampai kelas 9.
- Memperoleh nilai sikap minimal baik.
- Mengikuti ujian sekolah dan dinyatakan lulus.
Pengolahan Rapor semester genap kelas 9 diolah dengan rumus:
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
- penugasan;
- tes secara luring atau daring; dan/atau
- bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Pengolahan nilai rapor dan kriteria kenaikan kelas
- Pengolahan rapor kelas 7-8 semester genap dengan rumus:
- Kriteria Kenaikan kelas Siswa dinyatakan naik kelas apabila:
- Deskripsi sikap minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai ekstra kurikuler pendidikan kepramukaan/ kepanduan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
- Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM atau belum tuntas.
Penanggalan rapor untuk kenaikan kelas ditulis tanggal 19 Juni 2021.
Surat Keterangan yang berisi nilai rapor semester 1-5 untuk 4 (empat) mapel Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris dan IPA, dan seluruh mapel.
- Kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Sekolah dilaksanakan secara daring atau luring.
Kelulusan ujian sekolah ditentukan dengan mempertimbangkan nilai portofolio, nilai ujian praktik dan nilai ujian tertulis serta pembobotannya.
| NA | : | Nilai Akhir |
| NP | : | Nilai Portofolio |
| NUP | : | Nilai Ujian Praktik |
| NUT | : | Nilai Ujian Tertulis |
| NA | : | Nilai Akhir |
| NH | : | Nilai Harian |
| NPTS | : | Nilai Penilaian Tengah Semester |
| NPAS | : | Nilai Penilaian Akhir Semester |
| NA | : | Nilai Akhir |
| NH | : | Nilai Harian |
| NPTS | : | Nilai Penilaian Tengah Semester |
| NPAS | : | Nilai Penilaian Akhir Semester |