Relaksasi Dana BOS Tahun 2021


relaksasi dana bos

Dana BOS menjadi salah satu komponen utama bagi sekolah dalam menjalankan operasional sekolah. Sebelum pandemi, BOS diberikan ke sekolah dengan peruntukan terbatas. Setelah dua kali direlaksasi di masa pandemi COVID-19, penggunaan dana BOS kembali direlaksasi guna memenuhi daftar periksa yang harus dilengkapi menuju pembelajaran tatap muka.

Relaksasi dana BOS sejalan dengan upaya lain yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membuka kembali PTM (Pembelajaran Tatap Muka), seperti vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta bantuan kuota internet yang tetap diberikan untuk mendukung pembelajaran. Pembelajaran tatap muka di bulan Juli 2021 memang masih terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat, namun hal tersebut menjadi komitmen Kemendikbudristek untuk mengurangi dampak learning loss akibat pandemi COVID-19.

Demi kelancaran proses tersebut, Mendikbudristek menjamin fleksibilitas penggunaan dana BOS di tahun 2021. Fleksibilitas yang dimaksud dalam penggunaan dana BOS ini memungkinkan sekolah untuk menggunakan dana BOS untuk pembelian gawai, perlengkapan protokol kesehatan, transportasi yang aman bagi guru dan murid, dan lain-lain.

Selain fleksibilitas, kepala sekolah juga diberi kebebasan untuk menentukan kebutuhan apa yang paling penting bagi sekolahnya di masa pandemi. Harapannya, satuan pendidikan langsung dapat mengambil keputusan cepat untuk mengatasi tantangan-tantangan yang sangat berbeda di tiap daerah. Kebijakan dana BOS saat ini seyogyanya digunakan untuk memfasilitasi berbagai kebijakan yang diambil satuan pendidikan dalam menyikapi perubahan dan tantangan sehubungan dengan persiapan PTM bertahap.

Dana BOS 2021 masih tetap fleksibel untuk digunakan membayar honor guru, sebab Indonesia masih dalam kondisi darurat bencana. Pada dalam kondisi normal, penggunaan dana BOS untuk honor guru dibatasi maksimal 50 persen, baik untuk sekolah negeri dan swasta. Jika sekolah ada yang masih menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maka jelas yang paling kritis adalah bagaimana untuk kembali tatap muka secara aman. Untuk itu, Kemendikbud meminta kepala dinas, kepala sekolah, dan pemerintah daerah untuk segera mengakselerasi dan menggunakan dana BOS untuk segera tatap muka.

Berkeadilan Sosial

Kebijakan dana BOS di 2021 diutamakan agar lebih berkeadilan bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Di tahun 2020 lalu, Kemendikbudristek telah melakukan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Demikian pula pelaporannya yang dapat dilakukan secara daring agar lebih praktis dan memberikan fleksibilitas kepada sekolah.

Penyaluran dana BOS yang langsung ke sekolah tersebut menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Tentu hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85 persen responden sekolah dan 96 persen responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan.

Dari evaluasi tersebut, Kemendikbudristek mengubah cara perhitungan dana BOS dengan memegang azas afirmasi, sehingga perhitungan per anak menjadi majemuk. Artinya, di daerah indeks kemahalan tinggi seperti Papua atau Maluku atau daerah kepulauan, di mana indeks kemahalannya meninggi, per anak mendapat besaran dana BOS lebih banyak.

Dan dengan perhitungan baru ini pula, khusus untuk sekolah-sekolah di Papua, BOS-nya meningkat hampir dua kali lipat. Di Maluku, setiap sekolah mendapat peningkatan dana BOS hingga 40-50 persen. Dengan kebijakan anggaran yang benar-benar berkeadilan sosial seperti ini, harapannya dapat mendukung tingkat kualitas pembelajaran di daerah yang lebih membutuhkan.

Sebagai contoh peningkatan dana BOS yang bervariasi sesuai perbedaan karakteristik dan kebutuhan daerah, SDN YPPK Sanepa di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, yang pada 2020 mendapatkan satuan biaya BOS sebesar Rp 900.000, tahun ini menjadi Rp 1.960.000 per siswa. Sementara, besaran alokasi BOS 2020 yang sebesar Rp 159.300.000, tahun 2021 ini menjadi Rp 346.920.000.


Sumber : Majalah Jendela Pendidikan dan Kebudayaan Edisi 54