Kegiatan UKS di Satuan Pendidikan


Kegiatan UKS di Satuan Pendidikan

Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Kesehatan meliputi keadaan sehat baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

UKS bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

Kegiatan pokok UKS dilaksanakan melalui Trias UKS yang teriri dari unsur pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

  1. Pendidikan kesehatan meliputi :
    • meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
    • penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan
    • pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

  2. Pelaksanaan pelayanan kesehatan antara lain meliputi :
    • stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
    • penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
    • pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
    • pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
    • pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/ pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
    • pemberian imunisasi;
    • tes kebugaran jasmani;
    • pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
    • pemberian tablet tambah darah;
    • pemberian obat cacing;
    • pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/ apotek hidup;
    • penyuluhan kesehatan dan konseling;
    • pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
    • informasi gizi;
    • pemulihan pasca sakit; dan
    • rujukan kesehatan ke puskesmas/ rumah sakit.

  3. Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi :
    • pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
    • pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
    • pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS diperlukan beberapa aspek pendukung yaitu :

  • ketenagaan
  • pendanaan
  • sarana prasarana
  • manajemen
  • penelitian dan pengembangan

Sebagai strategi peningkatan mutu pembinaan dan pelaksanaan Trias UKS maka sekolah harus memperhatikan stratifikasi UKS yang terdiri dari minimal, optimal, standar dan paripurna. Sekolah harus memenuhi seluruh indikator, baik dari segi pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan sekolah sehat maupun manajemen UKS pada kelompok stratifikasi UKS. Dengan mereview indikator dalam stratifikasi UKS maka sekolah dapat memiliki rekomendasi perbaikan pelaksanaan Trias UKS dan menyusun perencanaan untuk mencapai indikator yang sudah ditentukan.

Program UKS sebaiknya disusun sebagai program yang berkesinambungan, yakni dapat berkelanjutan setiap tahunnya. Untuk itu sekolah harus membentuk Tim Pelaksana UKS dan memasukkan rencana kerja UKS sebagai bagian dari RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Tim Pelaksana UKS juga dapat menjadi bagian dari Satgas Covid-19 di sekolah. UKS memiliki peran yang strategis dalam pencegahan wabah dan penularan penyakit terutama dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini melalui penerapan PHBS dalam lingkungan sekolah selama PTM (Pembelajaran Tatap Muka).

Keanggotaan tim pelaksana UKS di sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah terdiri dari unsur desa/ kelurahan, sekolah, Puskesmas, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pendidik, OSIS, komite sekolah dan pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan.


Referensi :

Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah