PPDB 2022


Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2022/2023

PPDB 2022

PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun pelajaran 2022/2023 kembali digelar SMP Negeri 4 Karanganyar untuk menampung calon siswa kelas VII dengan kuota 255 peserta didik yang terbagi dalam 8 rombongan belajar (rombel). PPDB 2022/2023 masih menggunakan 4 jalur seleksi yaitu zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Seleksi PPDB 2022 juga tetap menggunakan sistem online yang dapat dipantau secara realtime, sehingga masyarakat dapat mengamati perkembangan setiap saat. Dan yang perlu diketahui bahwa Pendaftaran PPDB 2022 ini tidak dipungut biaya atau gratis karena telah masuk dalam skema anggaran Dana BOS Reguler 2022.

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran dari rumah masing-masing dengan cara akses alamat karanganyar.siap-ppdb.com melalui perangkat komputer atau smartphone. Siapkan dokumen pendukung PPDB 2022 yang akan diupload dalam bentuk file berformat PDF atau JPEG dengan kapasitas maksimal 1 MB untuk setiap dokumen. Untuk itu scan dokumen berikut ini agar selama proses pendaftaran PPDB 2022 berjalan lancar.

  1. Jalur Zonasi
    1. STL/Ijazah
    2. Rekap Rapor 6 semester semua mata pelajaran
    3. Kartu Keluarga (KK) terakhir diterbitkan tanggal 20 Juni 2021
    4. Akte Kelahiran

  2. Jalur Afirmasi
    1. STL/Ijazah
    2. Rekap Rapor 6 semester semua mata pelajaran
    3. Kartu Keluarga (KK)
    4. Kartu PKH Asli / Surat Keterangan ID BDT dari Dinsos / KKS / KIP
    5. Akte Kelahiran

  3. Jalur Perpindahan Orang Tua
    1. STL/Ijazah
    2. Rekap Rapor 6 semester semua mata pelajaran
    3. Kartu Keluarga (KK)
    4. Surat Keputusan Pindah Tugas atau Penugasan Orang Tua/Wali
    5. Akte Kelahiran

  4. Jalur Prestasi
    1. STL/Ijazah
    2. Rekap Rapor 6 semester semua mata pelajaran
    3. Kartu Keluarga (KK)
    4. Bukti Prestasi Akademik/ Non Akademik yang telah mendapatkan verifikasi nilai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Karanganyar
    5. Akte Kelahiran

A. Tempat dan Waktu Pendaftaran

    Tempat  :   Rumah Pendaftar
    Tanggal :   20 – 23 Juni 2022
    Waktu    :   07.00 – 13.00 WIB

B. Jadwal Kegiatan Pendaftaran

NoKegiatanWaktu
1Pendaftaran20 - 23 Juni 2022
2Analisis dan Penyusunan Peringkat20 - 23 Juni 2022
3Verifikasi Berkas21 - 24 Juni 2022
4Batas Akhir Pencabutan Berkas22 Juni 2022
(Pukul 10.00 WIB)
5Pengumuman25 Juni 2022
7Pendaftaran Ulang4 - 5 Juli 2022
(07.00 - 12.00 WIB)
8Hari Pertama Masuk Sekolah11 Juli 2022

C. Syarat Pendaftaran Calon Siswa Baru

  1. Telah lulus SD/MI Tingkat Dasar/Program Paket A, khusus bagi lulusan tahun sebelumnya harus memiliki STTB/Ijasah.
  2. Telah memiliki SHUSBN (Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional), STL SD/MI Tingkat Dasar, atau Tanda Lulus Program Paket A.
  3. Calon siswa setinggi-tingginya berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

D. Alur Pendaftaran

  1. Calon peserta didik baru menyiapkan berkas persyaratan
  2. Calon peserta didik baru mengakses situs PPDB Online di alamat karanganyar.siap-ppdb.com
  3. Calon peserta didik baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
  4. Calon peserta didik baru mengunggah/ upload dokumen persyaratan
  5. Calon peserta didik baru melakukan pemilihan sekolah
  6. Calon peserta didik baru mencetak tanda bukti pendaftaran
  7. Operator Sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online
  8. Calon peserta didik baru melihat Hasil Seleksi PPDB 2022 ini dan pengumuman secara online di alamat karanganyar.siap-ppdb.com atau melalui web sekolah ini

  9. Alur PPDB 2022 Online

Untuk lebih jelasnya silakan simak video panduan berikut:



E. Tabel Pembagian Zonasi

Zona 1 Kel. Bejen, meliputi:
  1. Kayangan
  2. Beji
  3. Jengglong
  4. Wonorejo
  5. Beningsari
Desa Ngijo, meliputi:
  1. Ngijo Wetan
  2. Pokoh
  3. Pokoh Baru
Zona 2 Kec. Karanganyar, meliputi:
  1. Gedong
  2. Jungke
  3. Cangakan
Kec. Tasikmadu, meliputi:
  1. Ngijo Kulon
  2. Papahan
  3. Gaum
Zona 3Wilayah di luar Zona 1 dan 2 berada dalam wilayah Kab. Karanganyar
Zona 4Wilayah di luar Zona 1, 2, dan 3 berada di luar Kab. Karanganyar

F. Tambahan Nilai Prestasi

Bonus Prestasi berlaku bagi prestasi Akademik dan Non Akademik dengan batasan acuan bonus prestasi sebagai berikut :

  1. Penghargaan terhadap prestasi akademik dan non akademik yang diselenggarakan secara berjenjang dan resmi oleh Dinas Pendidikan atau Kementrian Pendidikan Nasional dan Induk Organisasi Prestasi akademik dan non akademik serta cara mendapat rekomendasi/pengesahan sebagai penambahan nilai direkomendasi oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.
  2. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi yang sejenis atau berbeda, maka pemberian penghargaan ditentukan pada salah satu prestasi yang tertinggi atau yang diminati oleh calon peserta didik baru.
  3. Untuk kejuaraan yang sifatnya beregu/kelompok/tim harus dapat menyerahkan piagam/keterangan yang menunjuk nama peserta yang diterbitkan oleh penyelenggara lomba.

Tabel Tambahan Nilai Akademik

No Event/ Jenjang Peringkat Jumlah Bonus
Dalam
Kab
Luar
Kab
Luar
Prov
1 Internasional I DTL DTL DTL
II DTL DTL DTL
III DTL DTL DTL
2 Nasional I DTL DTL DTL
II 40,00 35,00 30,00
III 35,00 30,00 25,00
3 Provinsi I 30,00 27,50 25,00
II 27,50 25,00 22,50
III 25,00 22,50 20,00
4 Kabupaten/ Kota I 22,50 12,50 10,00
II 20,00 10,00 7,50
III 17,50 7,50 5,00
Keterangan :
DTL : Diterima Langsung

Tabel Tambahan Nilai Non Akademik

No Event/ Jenjang Peringkat Jumlah Bonus
Dalam
Kab
Luar
Kab
Luar
Prov
1 Internasional I 80,00 60,00 40,00
II 70,00 50,00 30,00
III 60,00 40,00 20,00
2 Nasional I 60,00 50,00 40,00
II 50,00 40,00 30,00
III 40,00 30,00 20,00
3 Provinsi I 30,00 27,50 25,00
II 27,50 25,00 22,50
III 25,00 22,50 20,00
4 Kabupaten/ Kota I 22,50 20,00 17,50
II 20,00 17,50 15,00
III 17,50 15,00 12,50

G. Dasar Dan Tata Cara Seleksi

  1. Seleksi Calon Peserta Didik Pada kelas VII SMP dilakukan menggunakan zonasi berdasarkan alamat domisili peserta didik pada Kartu Keluarga terhitung paling sedikit 1 (satu) tahun tinggal di alamat yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran (Terakhir diterbitkan 20 Juni 2021).
  2. Kuota Jalur Zonasi dalam Zona 1 paling sedikit 55% dari daya tampung dan apabila tidak terpenuhi, dipenuhi dari calon peserta didik baru dari Zona 2.
  3. Apabila kuota peserta didik baru jumlah paling sedikit 55% dari daya tampung melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1 dan Zona 2 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 3.
  4. Apabila kuota peserta didik baru jumlah paling sedikit 55% dari daya tampung melalui jalur zonasi yang berasal dari Zona 1, Zona 2 dan Zona 3 belum terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari Zona 4.
  5. Apabila dalam Zona 1 terdapat kelebihan pendaftar dari kuota, maka proses diseleksi PPDB melalui jalur zonasi dalam Zona 1 menggunakan urutan usia yang lebih tua.
  6. Ketentuan di atas berlaku pula untuk menentukan kekurangan pada Zona 1 yang diambilkan dari pendaftar yang berdomisili pada Zona 2 dan seterusnya.
  7. Untuk sekolah yang pendaftarnya kurang dari daya tampung, semua pendaftar wajib diterima.
  8. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15% dari daya tampung dibuktikan dengan foto copy kartu PKH/KKS/KIP.
  9. Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali bagi peserta didik yang berdomisili di luar zona sekolah paling banyak 5% dari daya tampung dibuktikan surat penugasan dari instansi Lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan dan bagi calon peserta didik yang merupakan anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar pada satuan Pendidikan tempat orang tuanya bertugas.
  10. Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 25% dari daya tampung ditentukan berdasarkan nilai rapor dan hasil perlombaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, propinsi dan Kabupaten.
  11. Jalur Prestasi ditentukan dengan rumus sebagai berikut:
  12. NA     :  Nilai Akhir
    ∑NR  :  Jumlah Nilai Rapor 6 semester (semua mata pelajaran)
    NP     :  Nilai Prestasi
    B        :  Bonus Peringkat Sekolah berdasarkan nilai akreditasi sekolah, dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Sekolah/ madrasah dengan akreditasi A, dengan bonus nilai 15
    • Sekolah/ madrasah dengan akreditasi B, dengan bonus nilai 10
    • Sekolah/ madrasah dengan akreditasi C, dengan bonus nilai 5
  13. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali di tujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya.

H. Lain-lain

  1. Pendaftaran tidak dipungut biaya (gratis).
  2. Pendaftaran hanya berlaku 1 kali untuk setiap calon peserta didik.
  3. Calon peserta didik yang melakukan cabut berkas dianggap melakukan undur diri.
  4. Pada saat Daftar Ulang calon peserta didik wajib memakai seragam SD/MI dan menjalankan protokol kesehatan (memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan tidak berkerumun).