Mengenal Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB)


Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB)

Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) adalah strategi pengembangan kompetensi Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan pengintegrasian seluruh sumber daya dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi melalui pengembangan pengetahuan, kecakapan, dan sikap setiap individu dalam ekosistem "Merdeka Belajar" untuk mewujudkan SDM unggul yang memiliki kapabilitas tinggi.

Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) dikelola berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) dilaksanakan oleh pengelola dan dibantu sekretariat wiyata. Pengelola WKMB terdiri atas: pengarah, ketua wiyata, wakil ketua wiyata, direktur wiyata, dan manajer pelatihan wiyata.


A. Pengarah

Pengarah mempunyai tugas menetapkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi dan talenta Pegawai ASN di Kementerian. Pengarah Wiyata Kinarya Merdeka Belajar (WKMB) terdiri atas ketua dan anggota.

Susunan Pengarah WKMB, yaitu:

  1. Ketua WKMB
    • Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  2. Anggota WKMB
    • Direktur Jenderal
    • Inspektur Jenderal
    • Kepala Badan

B. Ketua Wiyata

  1. Ketua Wiyata
  2. Ketua wiyata merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, ketua wiyata dibantu oleh wakil ketua wiyata.

    Ketua wiyata dan wakil ketua wiyata melakukan koordinasi dengan pengelola wiyata kinarya sesuai dengan tugas masing-masing.

    Tata kerja pengelola wiyata kinarya ditetapkan oleh ketua wiyata.

    Ketua wiyata mempunyai tugas:

    • merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi dan talenta Pegawai ASN di Kementerian
    • menetapkan desain penyelenggaraan wiyata kinarya merdeka belajar

  3. Sekretariat Wiyata
  4. Dalam mengelola wiyata kinarya merdeka belajar, ketua wiyata dibantu oleh sekretariat wiyata.

    Sekretariat wiyata mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dalam penyelenggaraan wiyata kinarya merdeka belajar.

    Sekretariat wiyata dipimpin oleh wakil ketua bidang manajemen pembelajaran.

    Sekretariat wiyata berasal dari unsur biro dan/atau pusat yang membidangi:

    • sumber daya manusia
    • analisis jabatan
    • pengelolaan informasi dan publikasi
    • pelatihan
    • data dan teknologi informasi

C. Wakil Ketua Wiyata

Wakil ketua wiyata berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua wiyata. Wakil ketua wiyata terdiri atas:

  • Wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran
  • Wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi
  • Wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan
  • Wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja

  1. Wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran
  2. Wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran merupakan kepala pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai. Wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran mempunyai tugas:

    • mengoordinasikan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di Kementerian
    • mengoordinasikan penyiapan materi Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dengan seluruh pemangku kepentingan di Kementerian
    • menetapkan strategi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
    • mengoordinasikan penjaminan mutu Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dengan direktur wiyata
    • melaksanakan evaluasi pasca Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
    • melaksanakan rekognisi hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

  3. Wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi
  4. Wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi merupakan kepala pusat yang membidangi pengelolaan data dan statistik, serta pengelolaan dan pendayagunaan teknologi informasi.

    Wakil ketua wiyata bidang manajemen teknologi informasi mempunyai tugas:

    • menyediakan infrastruktur layanan aplikasi wiyata kinarya merdeka belajar
    • menyediakan layanan sistem manajemen pembelajaran dan sistem manajemen pengetahuan
    • mengelola keamanan informasi
    • mengelola basis data aplikasi wiyata kinarya merdeka belajar
    • mengoordinasikan pengintegrasian data dan aplikasi yang berhubungan dengan wiyata kinarya merdeka belajar

  5. Wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan
  6. Wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan merupakan kepala biro yang membidangi kerja sama dan hubungan masyarakat.

    Wakil ketua wiyata bidang manajemen pengetahuan mempunyai tugas:

    • melakukan kurasi teknis konten pengetahuan
    • melakukan publikasi konten pengetahuan
    • mengelola repositori pengetahuan wiyata kinarya merdeka belajar
    • melakukan sosialisasi wiyata kinarya merdeka belajar

  7. Wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja
  8. Wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja merupakan kepala biro yang membidangi sumber daya manusia.

    Wakil ketua wiyata bidang manajemen talenta dan kinerja mempunyai tugas:

    • melaksanakan penilaian kebutuhan Pengembangan Kompetensi
    • mengelola manajemen talenta dan kinerja

D. Direktur Wiyata

Direktur wiyata terdiri atas:

  • direktur wiyata bidang kompetensi inti
  • direktur wiyata bidang kompetensi pendukung

  1. Direktur wiyata bidang kompetensi inti
  2. Direktur wiyata bidang kompetensi inti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua wiyata melalui wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran.

    Direktur wiyata bidang kompetensi inti merupakan sekretaris unit utama sesuai dengan bidang Pengembangan Kompetensi.

    Direktur wiyata bidang kompetensi inti bertanggung jawab melaksanakan Pengembangan Kompetensi teknis substantif sesuai kebutuhan unit kerja.

    Direktur wiyata bidang kompetensi inti menangani Pengembangan Kompetensi pada bidang sebagai berikut:

    • guru;
    • tenaga kependidikan
    • pendidikan anak usia dini
    • pendidikan dasar
    • pendidikan menengah
    • pendidikan vokasi
    • pendidikan tinggi akademik
    • riset dan teknologi
    • kebudayaan
    • standar pendidikan
    • kurikulum pendidikan
    • asesmen pendidikan
    • perbukuan pendidikan
    • bahasa dan sastra

    Direktur wiyata bidang kompetensi inti mempunyai tugas:

    • menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai kebutuhan unit kerja
    • mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di bidang masing-masing dengan wakil ketua wiyata terkait
    • mengoordinasikan produksi pengetahuan di bidang masing-masing dengan wakil ketua wiyata terkait
    • memfasilitasi Pegawai ASN di unit kerja untuk melaksanakan pelatihan
    • melaksanakan kurasi substansi konten pengetahuan
    • melaksanakan kurasi mitra penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
    • melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

  3. Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung
  4. Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung menangani urusan:

    • perencanaan
    • hukum
    • sumber daya manusia
    • organisasi dan tata laksana
    • keuangan
    • barang milik negara
    • umum
    • pengadaan barang dan jasa
    • kerja sama
    • hubungan masyarakat
    • sistem pengawasan internal pemerintah
    • data dan teknologi informasi

    Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua wiyata melalui wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran.

    Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung merupakan kepala biro, kepala pusat, atau inspektur yang membidangi urusan.

    Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung bertanggung jawab melaksanakan Pengembangan Kompetensi teknis dukungan administratif.

    Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung dalam melaksanakan pembelajaran pada masing-masing unit kerja dikoordinasikan oleh wakil ketua wiyata bidang manajemen pembelajaran.

    Dalam melaksanakan tugas, direktur wiyata bidang kompetensi inti atau direktur wiyata bidang kompetensi pendukung dibantu oleh manajer pelatihan wiyata.

    Direktur wiyata bidang kompetensi pendukung mempunyai tugas:

    • menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di bidang administrasi dan pengawasan sesuai kebutuhan Kementerian
    • mengoordinasikan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN di bidang administrasi dan pengawasan dengan wakil ketua wiyata terkait
    • mengoordinasikan produksi pengetahuan di bidang administrasi dan pengawasan dengan wakil ketua wiyata terkait
    • memfasilitasi Pegawai ASN di unit kerja untuk melaksanakan pelatihan
    • melaksanakan kurasi substansi konten pengetahuan
    • melaksanakan kurasi mitra penyelenggara Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
    • melaksanakan evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN

E. Manajer Pelatihan Wiyata

Manajer pelatihan wiyata merupakan jabatan fungsional ahli utama atau jabatan fungsional ahli madya yang ditugaskan oleh direktur wiyata bidang kompetensi inti atau direktur wiyata bidang kompetensi pendukung sesuai dengan kewenangan.

Manajer pelatihan wiyata mempunyai tugas:

  • menyiapkan kurikulum dan materi pelatihan
  • melaksanakan proses pelatihan
  • melaksanakan kemitraan pelatihan
  • melaksanakan rekognisi kurikulum dan materi Pengembangan Kompetensi
  • melaksanakan evaluasi pelatihan
  • melaksanakan penjaminan mutu pelatihan
  • menugaskan administrator pelatihan, sesuai dengan bidang dan urusan masing-masing

Sumber:
Permendikbudristek No. 34 Tahun 2023