Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP)


A. Pengertian KOSP

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) adalah kurikulum merdeka di tingkat satuan pendidikan yang memuat semua rencana proses belajar yang diselenggarakan sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip dan proses penyusunan KOSP yaitu sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.


B. Komponen KOSP

Komponen-komponen yang diperlukan dalam menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) adalah:

  1. Karakteristik Satuan Pendidikan
  2. Visi, Misi dan Tujuan Satuan Pendidikan
  3. Pengorganisasian Pembelajaran
  4. Rencana pembelajaran
  5. Evaluasi, Pendampingan dan pengembangan profesional
  6. Lampiran yang terdiri dari:
    • SK Tim Pengembang Kurikulum
    • Contoh Rencana Pembelajaran
    • Contoh Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
    • Referensi Landasan Hukum berkaitan dengan karakteristik sekolah

C. Mekanisme Penyusunan KOSP

  1. Analisis Karakteristik Sekolah
  2. Menyusun draft KOSP
  3. Mereview
  4. Finalisasi
  5. Penetapan
  6. Pengesahan

D. Hal Penting dalam Kurikulum Merdeka

  1. Penyusunan KOSP (Kurikulum Merdeka) diawali dengan analisis karakteristik Satuan Pendidikan.
  2. Kerangka Dasar Kurikulum (Struktur Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP), Prinsip Pembelajaran, dan Asesmen) sudah ditetapkan Pemerintah Pusat mengacu Tujuan Pendidikan Nasional dan 8 Standar Nasional Pendidikan.
  3. Pengorganisasian pembelajaran. Struktur Kurikulum terdiri dari pembelajaran intra kurikuler dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sekitar 25% total JP pertahun, minimal 3 projek dengan 3 tema berbeda dalam 1 tahun.
  4. Perangkat ajar meliputi: buku teks pelajaran, modul ajar, modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, contoh KOSP, video pembelajaran, dan bentuk lainnya yang dapat digunakan langsung atau sebagai referensi dalam merangcang pembelajaran.
  5. Satuan Pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik peserta didik.
  6. Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan pemerintah dan atau membuat merujuk yang disediakan pemerintah maka dapat menggunakan modul ajar sebagai dokumen perencanaan pembelajaran sekurang-kurangnya terdiri dari: tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen yang digunakan untuk memantau ketercapaian tujuan pembelajaran.
  7. Penentuan alokasi waktu pembelajaran intrakurikuler dan projek berdasarkan kesepakatan sekolah di awal tahun pelajaran.
  8. Di awal pembelajaran guru melaksanakan asesmen diagnostik kesulitan belajar siswa sebagai dasar untuk merancang pembelajaran. Pada proses pembejaran melakukan asesmen formatif, di akhir suatu tahapan melakukan asesmen sumatif.
  9. Laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif.