Kebijakan Pendidikan Untuk Menguatkan Literasi Dan Numerasi


Kebijakan Pendidikan Untuk Menguatkan Literasi Dan Numerasi

Pembangunan pendidikan dan kebudayaan adalah agenda utama pembangunan. Demikian tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Janji kebangsaan tersebut dipertegas pada batang tubuh UUD, Pasal 28 C ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan umat manusia. Selain itu, Pasal 31 ayat (3) dengan tegas dinyatakan bahwa "pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang."

Dalam menjalankan amanat konstitusi itu, pemangku kepentingan merujuk aturan perundang-undangan terkait pendidikan, antara lain, sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk mewujudkan sistem pendidikan yang kuat dan berwibawa dengan memberdayakan semua warga negara Indonesia.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015–2019 tentang arah pembangunan pendidikan dan kebudayaan untuk mewujudkan Nawacita, khususnya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, meningkatkan produktivitas dan daya saing, melakukan revolusi karakter bangsa, memperteguh kebinekaan, dan memperkuat restorasi sosial Indonesia (Nawacita 5, 6, 8, dan 9).
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 dan Renstra Kemendikbud sebagai pedoman dalam kebijakan pendidikan di pendidikan.

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar". Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN pada 2020 diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Penyelenggaraan UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Lingkungan Belajar dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.

Untuk mengejar pendidikan yang berkualitas, dibutuhkan perluasan akses di semua jenjang pendidikan, termasuk peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan. Kebijakan terkait akses bermakna bahwa Kemendikbud berfokus pada pembukaan akses Kemendikbud sebagai pedoman pendidikan kepada seluruh jenjang dalam kebijakan pendidikan di pendidikan. Ketiadaan akses terhadap sumber belajar, infrastruktur dan teknologi berdampak pada learning loss. Kebutuhan akan akses merupakan penopang penting bagi jalannya belajar-mengajar di seluruh Indonesia. Ketimpangan akses antar daerah perlu disikapi dengan pembukaan dan perluasan akses semaksimal mungkin agar siswa dapat memanfaatkannya untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbud mengupayakan fasilitasi media pembelajaran daring, luring, dan campuran. Kemendikbud juga memberikan bantuan kuota data internet untuk membantu akses bagi guru, siswa, mahasiswa, dan dosen dalam menjalani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Keterbatasan paket data internet merupakan salah satu kendala selama PJJ yang meliputi kuota umum untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, serta kuota belajar untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran. Dalam pembelajaran luring, Kemendikbud menggunakan berbagai metode pembelajaran melalui radio dan televisi. Sementara itu untuk metode pembelajaran campuran, Kemendikbud menggunakan kombinasi luring dan daring sebagai akses perbaikan dalam pendidikan.

Terkait tata kelola, Kemendikbud juga menerapkan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus, yakni memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan dalam menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat tetap menggunakan Kurikulum Nasional 2013, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut. Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya. Untuk memberi inspirasi kepada guru, kurikulum darurat terefleksi dalam modul literasi dan numerasi Kemendikbud.

Kemendikbud juga mengatasi kesenjangan melalui berbagai program afirmasi, khususnya untuk Indonesia di bagian timur. Di dalam PISA, seorang siswa dikatakan memiliki tingkat literasi yang baik apabila ia mampu menganalisis, bernalar, dan mengomunikasikan pengetahuan dan keterampilannya dalam matematika, sains dan membaca dengan baik. Tentunya hal tersebut berkaitan erat dengan kondisi ekosistem pendidikan secara umum di suatu wilayah yang dijadikan sampel. Strategi penguatan dalam tiga ranah lingkungan sangat penting untuk penguatan literasi, yakni dalam lingkungan yang kaya teks, lingkungan sosial afektif, dan lingkungan akademik. Ketiga komponen ini penting bagi penumbuhan budaya literasi, sebagaimana digarisbawahi oleh Beers, (Beers dan Smith 2010).

Kemendikbud terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah di Indonesia dengan dana bantuan operasional atau Dana BOS. Berbagai lokakarya, pelatihan, dan fasilitasi untuk meningkatkan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan juga terus dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan komunitas profesi seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Pemerintah bahkan menugaskan lebih dari seribuorang guru garis depan untuk membantu pendidikan khususnya di daerah terdepan dan terluar. Kebijakan Kemendikbud dalam tiga ranah tersebut, akses, tata kelola dan mutu, adalah bagian penting dalam upaya untuk memajukan pendidikan siswa Indonesia agar dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional.