Dana BOP Kesetaraan Reguler 2023

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler 2023


Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C. Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler harus memenuhi persyaratan:

  • memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik
  • telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya
  • memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik
  • memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan
  • bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama

Berikut ini rincian komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahun 2023, yaitu:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam mendukung kegiatan-kegiatan pelaksanaan rangkaian penerimaan peserta didik baru, mulai dari persiapan penerimaan sampai dengan pasca penerimaan, seperti:
    1. penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;
    2. biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    3. penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    4. pendataan ulang bagi Peserta Didik lama;
    5. kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru yang relevan.
  2. Pengembangan perpustakaan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan pengembangan perpustakaan dalam hal sarana kualitas manajemen operasional perpustakaan, maupun kegiatan terkait dalam rangka meningkatkan minat baca, seperti:
    1. penyusunan modul pengayaan;
    2. pengadaan buku pengayaan;
    3. peningkatan minat baca Peserta Didik; dan/atau
    4. kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan pengembangan perpustakaan yang relevan.
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan konteks tematik program Kementerian baik berbasis teknologi maupun non-teknologi, seperti:
    1. penyusunan analisis konteks Pendidikan Kesetaraan;
    2. pengembangan silabus dan penyusunan rencana program pembelajaran;
    3. penyusunan dan pencetakan/ pengadaan modul interaktif dan media pembelajaran;
    4. pengadaan alat keterampilan dan bahan praktik keterampilan;
    5. kegiatan pembelajaran luar kelas;
    6. penguatan saka widya budaya bakti;
    7. penguatan/ pengembangan pembelajaran literasi dan numerasi;
    8. penyediaan dan/atau pengembangan konten pembelajaran;
    9. penguatan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan, dan penguatan kebhinekaan di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
    10. Pembiayaan kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
  4. Pelaksanaan evaluasi/ asesmen pembelajaran dan bermain merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pelaksanaan evaluasi dan/atau asesmen dalam rangka peningkatan mutu satuan pendidikan, seperti:
    1. penyelenggaraan ujian modul/ sumatif;
    2. penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan; dan/atau
    3. penyelenggaraan asesmen formatif, asesmen nasional, survei karakter, survei lingkungan belajar, dan/atau asesmen lainnya;
    4. pelaksanaan refleksi pembelajaran dalam rangka pengidentifikasian tantangan dalam pembelajaran;
    5. penyediaan laporan hasil ujian/ asesmen; dan/atau
    6. kegiatan lain yang relevan dalam pelaksanaan asesmen dan evaluasi pembelajaran di Satuan Pendidikan.
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam pemenuhan kebutuhan administrasi Satuan Pendidikan dan penguatan tata kelola Satuan Pendidikan, seperti:
    1. pendataan Peserta Didik program pendidikan kesetaraan;
    2. pembelian alat tulis kantor dan bahan habis pakai lainnya;
    3. penyusunan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, pelaksanaan evaluasi, dan penyusunan tata tertib Satuan Pendidikan dalam rangka penguatan tata kelola satuan pendidikan; dan/atau
    4. kegiatan pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan lainnya
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan konteks tematik program Kementerian, baik secara mandiri maupun dengan berpartisipasi pada komunitas belajar, seperti:
    1. pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/ peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
    2. peningkatan kompetensi terkait pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan;
    3. partisipasi dalam komunitas belajar; dan/atau
    4. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan daya dan jasa untuk mendukung operasional rutin Satuan Pendidikan, seperti:
    1. pembiayaan listrik, internet, dan air;
    2. pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin listrik, air, telepon, internet, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan; dan/atau
    3. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan dalam memelihara prasarana Satuan Pendidikan dan menyediakan atau memelihara sarana Satuan Pendidikan, seperti:
    1. pemeliharaan alat pembelajaran;
    2. pemeliharaan alat peraga pendidikan;
    3. penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lainnya dalam rangka menjaga kesehatan Peserta Didik dan pendidik baik dalam upaya mencegah atau menanggulangi;
    4. Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/ peralatan /fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
    5. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan.
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan dalam menyediakan perangkat keras dan lunak untuk menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
    1. komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
    2. printer dan/atau scanner;
    3. Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
    4. alat multimedia pembelajaran lainnya yang relevan dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Sumber: Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022