Prinsip dan Proses Penyusunan KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan)


Dalam menyusun KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan), sekolah diberikan wewenang untuk menentukan format dan sistematika penyusunannya. KOSP dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dan menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah.


A. Prinsip penyusunan KOSP

  1. Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.
  2. Kontekstual, menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB).
  3. Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
  4. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
  5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan, antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.

B. Proses Penyusunan KOSP

Dalam penyelenggaraannya, KOSP perlu menjadi dokumen yang dinamis, yang diperbarui secara berkesinambungan, menjadi referensi dalam keseharian, direfleksikan, dan terus dikembangkan. Penyusunan dokumen kurikulum operasional di satuan pendidikan hendaknya dimulai dengan memahami secara utuh Struktur Kurikulum Merdeka.

Proses penyusunan kurikulum operasional bersifat tetap dan fleksibel. Tetap, artinya mengacu kepada kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan fleksibel atau dinamis adalah mengembangkan kurikulum operasional berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum, sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan.

Langkah-langkah Penyusunan Kurikulum Operasional (bagi yang belum pernah menyusun kurikulum operasional di satuan pendidikan), yaitu:

  1. Melaksanakan analisis karakteristik satuan pendidikan
  2. Merumuskan visi, misi, dan tujuan
  3. Menentukan pengorganisasian pembelajaran
  4. Menyusun rencana pembelajaran
  5. Merancang evaluasi, pendampingan dan pengembangan profesional

C. Proses Peninjauan dan Revisi KOSP

Langkah-langkah Peninjauan dan Revisi Kurikulum Operasional (bagi yang telah memiliki dokumen kurikulum operasional di satuan pendidikan), yaitu:

  1. Menganalisis konteks karakteristik satuan pendidikan
  2. Meninjau ulang visi, misi, dan tujuan
  3. Meninjau ulang pengorganisasian pembelajaran
  4. Menyusun rencana pembelajaran
  5. Merancang evaluasi, pendampingan dan pengembangan profesional

Sumber:
Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek 2022