Komponen Utama KOSP (Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan)


Ada 4 (empat) komponen utama KOSP dalam mengembangkan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan, yaitu Karakteristik satuan pendidikan; Visi, misi, dan tujuan; Pengorganisasian pembelajaran; dan Perencanaan pembelajaran.

  1. Karakteristik satuan pendidikan
  2. Dari analisis konteks, diperoleh gambaran mengenai karakteristik satuan pendidikan, termasuk peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan sosial budaya. Untuk SMK, karakteristik melingkupi program keahliannya.

  3. Visi, misi, dan tujuan
    1. Visi
      • Menggambarkan bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang satuan pendidikan dan nilai-nilai yang dituju berdasarkan hasil analisis karakteristik satuan pendidikan
      • Nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraan pembelajaran agar peserta didik dapat mencapai profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD)
    2. Misi
      • isi menjawab bagaimana satuan pendidikan mencapai visi
      • Nilai-nilai penting yang diprioritaskan selama menjalankan misi
    3. Tujuan
      • Tujuan akhir dari kurikulum satuan pendidikan yang berdampak kepada peserta didik
      • Tujuan menggambarkan tahapan-tahapan (milestone) penting dan selaras dengan misi
      • Strategi satuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan
      • Kompetensi/karakteristik yang menjadi kekhasan lulusan suatu satuan pendidikan dan selaras dengan profil pelajar Pancasila

      Untuk SMK visi, misi, dan tujuan disusun untuk lingkup sekolah, sedangkan program keahlian menyusun tujuan program keahlian.

    Komponen nomor 1 dan 2 ini menjadi komponen utama yang ditinjau setiap 4 – 5 tahun


  4. Pengorganisasian pembelajaran
  5. Cara satuan pendidikan mengatur muatan kurikulum dalam satu rentang waktu dan beban belajar, serta cara mengelola pembelajaran untuk mendukung Capaian Pembelajaran (CP) dan profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak untuk PAUD)

    1. Intrakurikuler, berisi muatan/mata pelajaran dan muatan tambahan lainnya jika ada (seperti mulok). Untuk SMK, mata pelajaran dan/atau konsentrasi disusun oleh satuan pendidikan bersama dunia kerja. Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk SMK, memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional, meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja, serta menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha
    2. Projek penguatan profil pelajar Pancasila, menjelaskan pengelolaan projek yang mengacu pada profil pelajar Pancasila pada tahun ajaran tersebut. Projek penguatan profil pelajar Pancasila dirancang terpisah dari intrakurikuler. Untuk SMK, tema Kebekerjaan merupakan tema yang wajib dipilih setiap tahun
    3. Ekstrakurikuler, kegiatan ekstrakurikuler sebagai wadah untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal

  6. Perencanaan pembelajaran
  7. Perencanaan pembelajaran meliputi ruang lingkup satuan pendidikan dan ruang lingkup kelas

    1. Rencana pembelajaran untuk ruang lingkup satuan pendidikan seperti penyusunan capaian pembelajaran (telah ditetapkan oleh pemerintah), alur tujuan pembelajaran lengkap dengan gambaran besar asesmen dan sumber belajar yang mencakup kegiatan intrakurikuler serta projek penguatan profil pelajar Pancasila, dan perencanaan program prioritas satuan pendidikan
    2. Rencana pembelajaran untuk ruang lingkup kelas seperti rencana pelaksanaan pembelajaran atau modul ajar, perangkat ajar. Untuk dokumentasi rencana pembelajaran ini, satuan pendidikan cukup melampirkan beberapa contoh perangkat ajar atau bentuk rencana kegiatan yang mewakili inti dari rangkaian pembelajaran pada bagian Lampiran

    Komponen nomor 3 dan 4 ini menjadi komponen utama yang ditinjau setiap tahun


Sumber:
Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kemendikbudristek 2022